Dalam dunia perekonomian, banyak dijumpai berbagai jenis badan usaha, baik secara mandiri maupun kerja sama yang membuat rantai perekonomian di Indonesia tetap berjalan. Tak heran, jika masyarakat mendapatkan edukasi dari pemerintah mengenai badan usaha.
Mengutip buku berjudul “Super Komplet Panduan Mendirikan PT, CV, dan Badan Usaha Lainnya” karya Dicky Rahmansyah, badan usaha merupakan suatu kesatuan organisasi untuk memenuhi kebutuhan manusia mulai dari produksi guna mencari sebuah keuntungan.
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis badan usaha yang sah dan sering kita jumpai, seperti UD, CV, dan PT. Lantas, apa perbedaan dari masing-masing usaha itu? Apakah ada minimal jumlah karyawan agar bisa memulai badan usaha ini? Simak selengkapnya dalam artikel berikut.
Pengertian Usaha Dagang (UD)
Usaha Dagang (UD) adalah milik perseorangan sehingga dikelola oleh satu orang saja yang bergerak di bidang perdagangan atau jual beli. Sehingga, setiap permasalahan dalam usaha ini hanya diselesaikan oleh pendirinya saja.
Contoh dari UD ini adalah pertokoan yang melakukan proses jual beli barang atau produk yang ditawarkan mulai dari satu jenis saja atau beragam kepada konsumen. Tentu saja, tujuan dari usaha ini adalah mencari sebuah keuntungan dari barang jualan tadi.
Perlu Anda ketahui, UD merupakan badan usaha yang tidak memerlukan badan hukum. Sehingga, tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam bisnis ini. Serta, hak dan kewajiban keseluruhan adalah miliki seorang pendiri.
UD juga dibagi menjadi beberapa jenisnya, seperti berdasarkan jenis konsumen atau pembeli barang dan berdasarkan kategori barang atau produk jualan. Jika Anda memulai sebuah usaha bidang kuliner, pakaian, perlengkapan dapur, dan sebagainya, maka dikategorikan sebagai pemilik badan usaha dagang.
Pengertian Commanditaire Vennootschap (CV)
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah istilah bahasa Belanda yang menjadi salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Nantinya, mereka akan mempercayakan kepemilikan modal kepada dua orang lainnya atau lebih.
Oleh karena itu, dalam menjalan usaha ini dilakukan bersama dengan melibatkan masing-masing anggota. Tujuannya adalah untuk tercapainya cita-cita dari CV itu sendiri. Dalam hal ini, sangat wajar jika CV memiliki dua sekutu berbeda, yaitu sekutu aktif dan pasif. Masing-masing pun memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dari usaha ini.
Dibentuknya sebuah industri dalam bentuk CV adalah agar dapat menjalankan semua aktivitas bisnis secara resmi dan legal sesuai hukum yang berlaku. Maka dari itu, untuk memulainya, Anda perlu mendaftarkan lewat notaris sehingga memiliki payung hukum yang jelas.
Keuntungan dari bentuk usaha ini sesuai dengan kesepakatan bersama. Akan tetapi, agar semua lebih jelas dan tidak terjadi keributan, maka berdasarkan pasal 20 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah jenis badan usaha dengan modal dari saham dan mendapat perlindungan hukum. Siapapun orang yang menanam sebagian besar saham dalam usaha ini, maka disebut pemilik PT.
Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang PT, bahwa usaha jenis ini terbentuk berdasarkan perjanjian dan sama-sama melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar dari saham yang terkumpul. Atau, sering juga disebut sebagai persekutuan modal.
Lantas, pendirinya minimal berapa orang? Dikarenakan PT merupakan usaha berdasarkan kesepakatan bersama, maka pemiliknya minimal berjumlah dua orang. Sehingga, pembuatan perjanjian usaha ini harus diketahui oleh notaris dan perlu adanya pembuatan akta dan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM agar resmi menjadi usaha PT.
Namun, PT Perorangan dapat didirikan oleh satu orang saja.
Terdapat tiga jenis perseroan terbatas, berdasarkan Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas tentang klasifikasi PT, seperti PT tertutup yang dijalankan oleh keluarga, PT publik yang dijalankan minimal 300 orang dengan modal minimal 3 juta rupiah, dan PT terbuka (Tbk) seperti perusahaan besar Astra International Tbk, Indofood Sukses Makmur Tbk, MNC Tbk, dan sebagainya.
Perbedaan UD, CV dan PT
Setelah mengetahui masing-masing pengertiannya, kini saatnya memahami apa saja perbedaan dari ketiga badan tersebut. Berikut ulasannya:
- UD terdiri dari satu orang pendiri saja, CV dimulai dari dua orang pendiri atau lebih, sementara PT dengan jumlah pendiri dua orang atau lebih.
- UD merupakan bentuk usaha milik perseorangan, CV merupakan bentuk usaha kecil dan menengah, dan sedangkan PT merupakan bentuk usaha besar dan berbadan hukum.
- UD mendapat modal dari pemiliknya sendiri, CV berasal dari swasta, sementara PT berasal dari swasta, pemerintah pusat, pemerintah daerah, WNA, maupun badan usaha asing.
- UD didirikan dengan bantuan Pemda setempat, CV dilakukan oleh pihak notaris dan didaftarkan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara PT dilakukan oleh pihak notaris dan wajib mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.
- UD dan CV belum memiliki dasar hukum, sementara PT memiliki dasar hukum UUPT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Keuntungan dan Kelemahan UD, CV, dan PT
Setelah Anda memahami secara keseluruhan perbedaan mengenai UD, CV, dan PT, maka lebih lanjut untuk mengetahui keuntungan dan kelemahan masing-masing badan tersebut. Lebih baik yang mana untuk jenis bisnis yang mana? Berikut penjelasan singkatnya.
Keuntungan UD:
- Modal ditentukan seratus persen oleh pemilik dan tidak ditentukan, bahkan relatif kecil.
- Keuntungan usaha seratus persen milik sendiri apabila tidak ada karyawan.
- Hak dan kewajiban milik pendiri.
- Kerahasiaan lebih terjamin karena berdiri sendiri.
- Pendiri bebas dalam hal pengelolaan.
Kelemahan UD:
- Usaha akan sulit berkembang jika modal relatif kecil.
- Kerugian usaha seratus persen juga ditanggung oleh pemilik.
- Masalah ditanggung sendiri.
- Sulit mengajukan pinjaman karena tidak ada badan hukum.
- Kemajuan badan usaha bergantung pada pemilik.
Keuntungan CV:
- Modal dari anggota pasif sehingga relatif lebih mudah saat mencari sumber anggaran.
- Mudah mengajukan pinjaman dana.
- Pengelolaan usaha ini dapat diserahkan kepada orang yang ahli sesuai bidangnya.
- Kelangsungan usaha lebih terjamin karena modal cukup besar.
- Tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
Kelemahan CV:
- Sekutu pasif lebih banyak dirugikan.
- Tanggung jawab sekutu aktif lebih banyak.
- Harta dari sekutu aktif dapat disita jika CV bangkrut.
- Keuntungan dibagi rata semua anggota.
- Modal sekutu pasif sulit ditarik karena sudah jadi modal.
Keuntungan PT:
- Modal relatif besar.
- Mudah dapat pinjaman dana.
- Karyawan terjamin.
- Pengelolaan usaha diserahkan oleh ahli.
- Saham bisa dijual-belikan.
Kelemahan PT:
- Pendirian PT cukup sulit.
- Rahasia bisa diakses secara umum.
- Keuntungan dibagi dengan pemilik saham.
- Bisa terjadi KKN dalam perusahaan.
- Adanya pajak perusahaan yang memotong keuntungan.
Nah, itulah ulasan seputar perbedaan dari UD, CV, dan PT yang umum diketahui. Jika Anda memutuskan untuk membuat UD, CV, atau PT, pastikan untuk selalu memperhatikan segala aspek operasional hingga pelayanan.
Misalnya, dalam hal pelayanan, pastikan bahwa feedback, pertanyaan, atau bahkan keluhan dari customer selalu terjawab dengan baik. Tidak hanya ramah, namun juga cepat dan tepat.
Untungnya, sekarang bisnis skala menengah hingga besar sudah dapat menggunakan service dari WhatsApp yakni WhatsApp API untuk mengatasi masalah tersebut.
Dengan fitur chatbot, pesan otomatis, dan pesan terjadwal, bisnis dapat sangat terbantu dalam hal customer service. Karena didesain untuk bisnis skala besar, maka WhatsApp API juga bisa digunakan oleh multi-user serta multi-device, tentunya ini lebih hemat dan efisien dari pada menggunakan WhatsApp Business biasa.
Namun, berbeda dengan WhatsApp Business biasa, WhatsApp API hanya bisa didapatkan melalui Business Solution Provider resmi WhatsApp seperti Shopkey. Nah, untuk mendaftar WhatsApp API melalui Shopkey, silakan isi informasi kontak di form berikut ini.
Dengan menggunakan WhatsApp API, tidak hanya kemudahan dalam hal pelayanan customer yang akan Anda dapat. Namun juga kemudahan untuk promosi menggunakan fitur WhatsApp Blast hingga integrasi ke CRM.
Terlebih lagi, akun WhatsApp Anda juga akan mendapatkan logo verified atau centang hijau dari WhatsApp. Pastinya, hal ini akan sangat membantu bisnis untuk meningkatkan kredibilitas dan visibilitas di WhatsApp Business Search.
Sangat menarik bukan? Tunggu apa lagi, yuk integrasikan bisnis Anda ke WhatsApp API dan daftar sekarang!